Ukhuwah adalah lembaga sosial pengelola dan penghimpun donasi masyarakat berupa :
-dana sosial
-infaq
-shodaqoh
-wakaf
-hibah
-fidyah
-Dan yang lainnya
Ukhuwah sekaligus menyalurkan kepada yang berhak menerimanya.
Didirikan dengan Akte Notaris: Dr. H.M. Ridwan RA, SH No.2 tanggal 2 April 1996 dirubah dengan Akte Notaris: Fawzia Azhari, SH No.8 tanggal 31 Agustus 2006. SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, No.C-1783.HT.01.02.TH.2007 Tgl. 8 Juni 2007. Surat Keterangan Domisili Yayasan No. 503/34-KL.KJ/III/2013 Tgl. 26 Maret 2013. Surat Keterangan Terdaftar Dinas Sosial Kota Bekasi No. 466.4/2-35 PS/IX/2013. Penetapan Terdaftar Sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat No. 062 / 4079 / PPSKS / 2013.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar