Tampilkan postingan dengan label #sodaqoh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label #sodaqoh. Tampilkan semua postingan

Selasa, 11 Oktober 2016

KETENTUAN BESARNYA JUMLAH INFAQ SESEORANG

Kali ini Ukhuwah akan membagikan sedikit pengetahuan tentang KETENTUAN BESARNYA JUMLAH INFAQ SESEORANG. Untuk mengetahui lebih lanjut silahkan baca sedikit penjelasannya :






Dalil atau ketentuan lain yang menyatakan berapa besarnya infaq yang harus dikeluarkan seseorang, perlu diketahui lebih dahulu perbedaan antara zakat, infaq, dan sedekah.

Zakat adalah nama bagi sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu yang diwajibkan oleh Allah untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya. Adapun infaq, menurut pengertian syari’at berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan oleh ajaran Islam. Jika zakat ada nisab, infaq tidak mengenal nisab. Sedangkan pengertian sedekah menurut syara’ adalah sama dengan pengertian infaq, hanya saja jika infaq berkaitan dengan materi, sedekah memiliki arti yang lebih luas menyangkut hal yang juga bersifat non materi.
Seringkali kata-kata sedekah dipergunakan dalam al-Qur’an, tetapi maksud sebenarnya adalah zakat, misalnya dalam QS. at-Taubah (9): 60 dan 103. Dalam al-Qur’an juga didapati istilah infaq wajib, dalam artian memberikan nafkah pada keluarga.

لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا مَا آتَاهَا سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا


Artinya: “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.” [QS. ath-Thalaq (65): 7]

Dalam berinfaq tidak ada batasan tertentu berapa besarnya yang harus dikeluarkan. Karena infaq berbeda dengan zakat. Infaq dikeluarkan oleh setiap orang yang beriman, baik yang berpenghasilan tinggi maupun rendah, apakah ia berada di saat lapang maupun di saat sempit. Allah swt berfirman:

الَّذِينَ يُنْفِقُونَ فِي السَّرَّاءِ وَالضَّرَّاءِ وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

Artinya: “(yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan mema'afkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.” [QS. Ali Imran (3): 134]

Tatkala Nabi Muhammad saw menyeru kepada para shahabatnya agar menginfaqkan hartanya untuk kepentingan perang Tabuk, Umar ibn al-Khattab ra menginfaqkan sebagian hartanya, sedangkan Abu Bakar ash-Shiddiq ra menginfaqkan semua harta yang dimilikinya untuk kepentingan perang Tabuk. Apa yang dilakukan oleh sahabat Umar ibn al-Khattab ra dan Abu Bakar ra dalam menginfaqkan hartanya bukan karena unsur paksaan, akan tetapi karena tingkat keimanannya kepada Allah. Perlu diketahui juga bahwa dalam mengeluarkan infaq tidak ada unsur paksaan.
Dalam berinfaq, perlu diperhatikan hal-hal berikut:
1.     Mengeluarkan infaq sesuai dengan kemampuan
2.      Memperhatikan agar hak-hak yang lebih penting tidak terabaikan.
3.      Menunaikan hal yang terlebih dahulu, seperti menafkahi hidup keluarga. 
Jadi, tidak ada dalil atau ketentuan lain yang menyatakan berapa besarnya infaq yang harus dikeluarkan oleh seseorang. Firman Allah swt:

لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبَّنَا وَلا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا رَبَّنَا وَلا تُحَمِّلْنَا مَا لا طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ

Artinya: “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): "Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri ma'aflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir".” [QS. al- Baqarah (2): 286]


Wallahu a’lam bish-shawab

sumber : Al-qur'an
BY:UKHUWAH

Senin, 10 Oktober 2016

FOGGING GRATIS BENTUK KEPERDULIAN UKHUWAH TERHADAP KESEHATAN MASYARAKAT

Senin,11 Oktober 2016

 


         Ukhuwah tidak pernah berhenti memperhatikan kesehatan masyarakat.  Bekerja sama dengan Koperasi Syariah ukhuwah serta anggota ProIBU, ukhuwah kembali berkhidmat kepada masyarakat dengan menyelenggarakan kegiatan fogging gratis di RT05/RW07 Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi-Jawa Barat. Masyarakat sangat antusias dan bersyukur dengan adanya kegiatan ini. Mereka merasa sangat terbantu dalam membasmi nyamuk penyebab terjangkitnya demam berdarah.  "Programnya baik, kalau bisa berkala diadakan disini" kata Pak Karyadi, selaku Ketua RT 05. Semoga ukhuwah dapat terus memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan .



By:Ukhuwah

PENGERTIAN DAN MACAM-MACAM ZAKAT


Kali ini ukhuwah akan membagikan sedikit informasi tentang macam-macam zakat serta penjelasan tentang zakat . berikut merupakan uraian tentang macam-macam zakat serta penjelasan tentang zakat :

Macam Macam Zakat

Secara garis besar zakat dibagi menjadi dua macam yaitu sebagai berikut.
  1. Zakat mal (zakat harta), yaitu zakat emas, perak, binatang, tumbuh-tumbuhan (buah-buahan dan biji-bijian), dan barang perniagaan.
  2. Zakat nafs, yaitu zakat jiwa yang dinamai juga dengan zakat fitrah (zakat yang diberikan berkenaan dengan telah selesainya mengerjakan puasa Ramadan).
Secara terperinci macam-macam zakat ada 8 (delapan) jenis yaitu sebagai berikut.
a. Zakat an’am (binatang).
b. Zakat emas dan perak.
c. Zakat bahan makanan yang mengenyahgkan (zakat zuru).
d. Zakat buah-buahan.
e. Zakat harta perniagaan.
f. Zakat hasil tambang (zakat madin).
g. Zakat harta terpendam (zakat rikaz).
h. Zakat fitrah

Penjelasan Macam-Macam Zakat

a. Zakat an’am (binatang ternak)

Binatang ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya meliputi unta, sapi, kerbau, dan kambing. Syarat wajib zakat atas pemilik binatang tersebut adalah sebagai berikut.
  1. Islam.
  2. Merdeka.
  3. 100% milik sendiri dan telah sampai nisab (batas waktu zakat). Dijelaskan dalam hadis Nabi Muhammad saw. yang artinya: “Tidaklah wajib zakat pada harta seseorang sebelum satu tahun dimilikinya.” (HR Daruqutni).
  4. Digembalakan di rumput tanpa beli.
    Binatang yang dipakai membajak sawah atau menarik gerobak tidak wajib dikenakan zakat. Ditegaskan oleh Nabi Muhammad saw., “Tidaklah ada zakat bagi sapi yang dipakai bekerja.” (HR Abu Daud dan Daruqutni).
    Nisab binatang-binatang ternak tersebut sebagai berikut.
Nisab binatang-binatang ternak tersebut sebagai berikut.
1. Unta
NISAB
ZAKAT YANG HARUS DIBAYAR
UMUR
5-91 ekor kambing2 tahun lebih
10-142 ekor kambing2 tahun lebih
15-193 ekor kambing2 tahun lebih
20-244 ekor kambing2 tahun lebih
25-351 ekor anak unta1 tahun lebih
36-451 ekor anak unta2 tahun lebih
46-601 ekor anak unta3 tahun lebih
61-751 ekor anak unta4 tahun lebih
76-902 ekor anak unta2 tahun lebih
91-1202 ekor anak unta3 tahun lebih
1213 ekor anak unta2 tahun lebih
Mulai dari 121 ekor, setiap 40 ekor unta, zakatnya satu ekor anak unta berumur 2 (dua) tahur lebih, kemudian dihitung setiap 50 ekor unta, zakatnya seekor anak unta berumur tiga tahur. Demikianlah yang tercantum dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari.
2. Sapi dan Kerbau
NISABZAKAT YANG HARUS DIBAYARUMUR
30-391 ekor anak sapi/seekor kerbau2 tahun lebih
40-591 ekor anak sapi/seekor kerbau2 tahun lebih
60-692 ekor anak sapi/dua ekor kerbau1 tahun lebih
702 ekor anak sapi/dua ekor kerbau2 tahun lebih
Selanjutnya setiap 30 ekor sapi/kerbau, zakatnya 1 ekor anak sapi/kerbau. Kemudian setiap 40 ekor sapi atau kerbau, zakatnya 1 ekor anak sapi/kerbau. Demikian diriwayatkan oleh lima ahli hadits.
3. Kambing
NISABZAKAT YANG HARUS DIBAYARUMUR
40-120
121-200
201-399
400
1 ekor kambing betina
2  ekor kambing betina
3  ekor kambing betina
4  ekor kambing betina
2 tahun lebih
2 tahun lebih
2 tahun lebih
2 tahun lebih
Selanjutnya setiap 100 ekor kambing, zakat yang harus dibayarkan adalah satu ekor kambing biasa umur 2 tahun lebih. Demikianlah menurut hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad, Bukhari dan Nasa’i.

b. Zakat emas dan perak

Syarat wajib zakat bagi pemiliknya adalah sebagai berikut.
  • Islam.
  • Merdeka.
  • 100% miliknya, telah sampai nisab, dan telah dimiliki selama satu tahun sebagaimana firman Allah swt. dalam Surah At Taubah Ayat 34 yang artinya: “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya padajalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (QS At Taubah: 34)
Ketentuan zakat emas dan perak adalah sebagai berikut.
1. Nisab emas 20 misqal (93,6 gram), zakatnya 2,5% dan sama dengan 0,5 misqal.
2. Nisab perak 200 dirham (624 gram), zakatnya 2,5% atau sama dengan 5 dirham (15,6 gram).
3. Zakat bahan makanan yang mengenyangkan ( zakat zuru).

c. Zakat buah-buahan

Zakat buah-buahan meliputi buah kurma dan buah anggur. Tentang zakat buah-buahan diterangkan dalam Al Quran, “Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila berbuah, dan tunaikanlah haknya dari memetik hasilnya (dengan menyedekahkan kepada fakir-miskin) dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebihan.” (QS A1 An’am: 141). Dijelaskan pula dalam hadis Nabi Muhammad saw artinya, “Rasulullah telah menyuruh agar menaksir buah anggur itu berapa banyaknya, seperti menaksir buah kurma. Beliau juga menyuruh agar memungut zakat anggur setelah kering, seperti mengambil zakat buah kurma.” (HR Turmuzi).

d. Zakat harta perniagaan

Syarat wajib zakat bagi pemiliknya adalah sebagai berikut.
  • Islam.
  • Merdeka.
  •  100% miliknya, telah sampai nisab dan telah dimiliki selama satu tahun.
    Apabila nilai dagangannya telah mencapai seharga emas 93,6 gram atau harga perak 624 gram, maka wajib dikeluarkan zakatnya.

e. Zakat hasil tambang (zakat madin)

Hasil tambang emas atau perak apabila telah sampai nisabnya, maka wajib dikeluarkan zakatnya pada waktu penambangan dilakukan tanpa harus dimiliki selama satu tahun.

f. Zakat harta terpendam (zakat rikaz)

Apabila kita menemukan harta terpendam seperti emas dan perak, maka wajib mengeluarkan zakatnya 1/5 (20%). Dari Abu Hurairah ra. telah bersabda Rasulullah saw., “Zakat rikaz seperlima.”
(HR Bukhari dan Muslim). Zakat rikaz tidak disyaratkan harus dimiliki selama satu tahun.
Selain itu menurut Imam Maliki, Imam Abu Hanifah, dan Imam Ahmad serta pengikut mereka, bahwa nisab pada harta terpendam tidak menjadi syarat. Hanya Imam Syafi’i yang berpendapat harus sampai nisabnya baru dikeluarkan zakatnya.

g. Zakat Fitrah

Yang dimaksud dengan zakat fitrah ialah zakat pribadi yang dikeluarkan pada sebelum har Idul Fitri dan pembagiannya diprioritaskan untuk fakir miskin karena maksud utamanya adalah untuk membantu fakir miskin pada hari lebaran. Zakat fitrah dikeluarkan untuk setiap orang/jiw= sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter atau boleh diganti dengan uang senilai 2,5 kg beras.
Lain halnya dengan infak dan sedekah yang boleh dilakukan oleh umat Islam kapan saja, di mana saja, baik di saat lapang, maupun di saat sempit tanpa harus menunggu satu tahun dan sesuai dengan ketentuan. Inti dari infak, sedekah, dan wakaf adalah serupa dengan zakat yaitu memberi dengan kerelaan hati serta membersihkan hati dari sifat kikir dan batil.
Demikian penjelasan yang bisa UKHUWAH sampaikan tentang .Zakat – Macam Macam Zakat Dan Penjelasan Terlengkap Semoga postingan ini bermanfaat bagi pembaca dan bisa dijadikan sumber literatur untuk mengerjakan tugas. Sampai jumpa pada postingan selanjutnya.

Minggu, 09 Oktober 2016

KEMANAKAH DONASI YANG ANDA PERCAYAKAN KEPADA UKHUWAH AKAN DISALURKAN ???



KEMANAKAH DONASI YANG ANDA PERCAYAKAN KEPADA UKHUWAH AKAN DISALURKAN ?


Pertanyaan tersebut sering kami dapat dari para donatur UKHUWAH yang mempercayai sebagian hartanya untuk disalurkan kepada yang berhak melalui lembaga UKHUWAH.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, kami akan menjelaskan secara mendetail masalah kemanakah donasi tersebut akan disalurkan ...
Pertama akan kita jelaskan program apa saja yang ada di dalam lembaga UKHUWAH , UKHUWAH memiliki program yang cukup banyak yang telah dibagi menjadi beberapa, bagian diantaranya :

1.UCARE EDU (PENDIDIKAN)

-TK Terbuka
-BESTARI (Beasiswa berprestasi)
-KOMPPAQ(Komunitas pembaca dan penghafal Al-quran)
-BIDIK(Biaya pendidikan)
-Distribusi Pendidikian yang lainnya.

2.UCARE HEALT (KESEHATAN)

-Layanan kesehatan GRATIS
-Layanan fogging GRATIS
-Khitanan massal
-Distribusi Kesehatan yang lainnya.

3.UCARE HUMANITY (KEMANUSIAAN)

-PPM(Peduli pangan masyarakat)
-Distribusi kemanusiaan dan bencana
-Distribusi bantuan musibah
-Program ramadhan UKHUWAH
-Distribusi sosial lainnya.

4.UCARE ORPHAN (ANAK YATIM)

-PANDU YATIM (Penyantunan dana anak yatim)
-PENA YATIM (Pendidikan anak yatim)
-Distribusi program yatim yang lainnya.

5.UCARE POWER (PEMBERDAYAAN)

-ProIBU (Program indonesia berdaya UKHUWAH)
-Program pemberdayaan yang lainnya.

6.UCARE GREEN (LINGKUNGAN HIDUP)

-Sosialisasi&pelatihan lingkungan hidup.

7.UCARE WAKAF

-Wakaf harta
-Wakaf produktif (Uang tunai)



Rabu, 05 Oktober 2016

BENTUK KEPERDULIAN UKHUWAH TERHADAP KESEHATAN MASYARAKAT


Ukhuwah kembali menyapa masyarakat dengan mengadakan Aksi Layanan Kesehatan GRATIS bagi anggota ProIBU di kelurahan Jatirahayu, Pondok Melati.
kegiatan ini dilakukan pada hari Kamis,06 Oktober 2016.
tujuan dari aksi ini adalah supaya kesehatan anggota ProIBU dapat terpantau secara rutin.

TIPS UNTUK MENJAGA HAFALAN AL-QUR'AN




Berikut adalah beberapa Tips untuk menjaga hafalan Al-Qur’an. semoga bermanfaat buat anda khususnya dan buat kita semua yang memiliki tekad yang kuat dalam menghafalkan Al-Qur’an :
  1. Pengaturan waktu
Pandai mengatur waktu akan dapat membantu seorang penghafal Al-Qur’an dalam memelihara hafalannya. Mengatur waktu untuk mengulang-ulang hafalan yang senantiasa terus berkelanjutan, harus terus dilakukan oleh seorang penghafal Al-Qur’an. Biasakan jangan melewatkan waktu tanpa melakukan hal-hal yang bermanfaat. Rasulullah SAW telah memperingatkan, bahwa hafalan Al-Qur’an akan lebih cepat hilang  dan lepas bila dibandingkan dengan seekor onta yang terikat kuat apa bila dia tidak selalu mengulang-ulang hafalannya tersebut. “ Jagalah Al-Qur’an, demi Yang jiwaku berada di tangan-Nya, Al-Qur’an itu lebih cepat lepas dari pada seekor onta dari ikatannya” (H.R. Bukhari)
  1. Menyediakan waktu khusus
Dalam proses muraja’ah (mengulang) hafalan, seorang penghafal Al-Qur’an harus menyediakan waktu khusus, misalnya sebelum atau sesudah subuh, sebelum tidur, sebelum dan sesudah shalar fardhu. Siapapun dia, bila mana sedang menekuni suatu pekerjaan dan memberikan porsi waktu yang khusus, maka dia akan mendapatkan hasil yang tidak akan mengecewakannya. Tengoklah bagaimana kehidupan para Ulama terdahulu dalam pengaturan waktu, sehingga mereka dapat mewariskan karya-karya besar mereka yang sampai hari ini masih menjadi rujukkan. Sabagian mereka wafat diusainya yang belum begitu lanjut, akan tetapi mereka dapat menulis dan menyusun banyak kitab.
  1. Wirid Al-Qur’an
Selain menyediakan waktu khusus, seorang penghafal Al-Qur’an harus memperbanyak tilawah, dia harus memiliki wirid Al-Qur’an yang rutin dia lakukan setiap hari. Usahakan dapat membaca Al-Qur’an minimal satu juz setiap hari, sehingga dalam waktu tiga puluh hari / satu bulan anda akan mengkhatamkan tilawah Al-Qur’an. Sering membaca Al-Qur’an akan dapat memudahkan seseorang dalam menghafal Al-Qur’an.
  1. Menjadi Imam Shalat
Hafalan anda akan selalu melekat dalam ingatan  anda apabila selalu anda baca dalam shalat, khususnya saat shalat malam atau qiyamullail. Terlebih saat menjadi imam shalat tarawih di suatu masjid yang antara pengurus jamaah meresa tidak keberatan bila mana sang iman membaca satu juz untuk setiap malamnya.
  1. Mengajarkan orang lain
Salah satu cara yang paling efektif dalam menjaga hafalan adalah mengajarkan orang lain, karena pada saat mendengarkan hafalan muridnya, maka secara tidak langsung dia sedang mengulang-ulang hafalan.
  1. Mendengarkan bacaan orang lain
Banyak mendengar akan memudahkan kita menghafal, cepat hafal, selain sering membaca juga karena sering mendengar bacaan orang lain. Buatlah kesepakan atau janji bersama teman anda yang sedang menghafal Al-Qur’an untuk saling menyimak, sehingga bila mana anda atau teman anda keliru dalam membaca maka saat itulah anda berdua akan saling mengoreksi.
  1. Mendengarkan kaset atau CD Al-Qur’an
Pilihlah salah satu bacaan syaikh terkenal, yang tilawahnya tersebar di seluruh dunia dan cenderung diminati lagunya dalam membaca Al-Qur’an, seperti Syaikh Mahmud Khalil Al-Hushari, Syaikh Muhammad Siddiq Al-Minsyawi, Syaikh Abdullah bin Ali Bashfar, Syaikh Abdurrahman Al-Hudzaifi, Syaikh Suud Syuraim, Syaikh Abdurrahman Al-Sudais dll.
  1. Membaca sejarah para penghafal Al-Qur’an
Untuk memberikan motivasi dan semangat baru maka anda juga harus membaca perjalanan para ulama dan orang-orang yang menghafal Al-Qur’an, anda akan dapat mengambil pelajaran dari pengalaman mereka serta dapat memperbaharui semangat anda.
  1. Membiasakan membaca tanpa melihat Mushaf
Biasakan mengulang hafalan tanpa melihat mushaf, karena bila mana membaca hafalan selalu melihat mushaf maka akan ada ketergantung selalu ingin melihatnya. Kecuali apa bila anda sudah tidak dapat melanjutkan bacaan, maka boleh anda melihat mushaf.
10. Menjauhi kemaksiatan
Jiwa yang selalu berlumuran kemaksiatan dan dosa, sulit untuk menerima cahaya Al-Qur’an, hati yang tertutup disebabkan dosa-dosa yang senantiasa dilakukannya, tidak mudah menerima kebaikan, mentadaburi ayat-ayat Al-Qur’an “Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al Qur’an ataukah hati mereka terkunci?” (Q.S. Muhammad : 24) Dalam sejarah tercatat bahwa Imam Syafi’i rahimuhullah tergolong ulama yang memiliki kecepatan dalam menghafal, bagaimana dia mengadu kepada gurunya, Waki’, suatu hari dia mengalami kelambatan dalam menghafal. Maka gurunya lalu memberikan obat mujarrab, yaitu agar dia meninggalkan perbuatan maksiat dan mengosongkan hati dari setiap penghalang antara dia dan Tuhannya. Imam Syafi’i rahimahullah berkata : Aku mengadu kepada (guruku) Waki’ atas buruknya hafalanku Maka diapun memberiku nasihat agar aku meninggalkan kemaksiatan Dia memberitahuku bahwa ilmu itu adalah cahaya Dan cahaya Allah tidak akan diberikan kepada orang yang bermaksiat. Wallahu ‘alam bishshawab.

BERBAGI KECERIAAN DENGAN SACIL (SAHABAT KECIL)

Pada salah satu kesempatan kegiatan sosial kami, Bangsa Kita Peduli untuk bertandang ke salah satu TK di rawa silam, kawasan Bekasi Utara. Menarik bagi kami, TK ini merupakan TK dhuafa, dimana murid-murid yang bersekolah di tempat ini merupakan anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Sistem pembayaran yang diberlakukan disekolah ini adalah sistem bebas pungutan bayaran uang sekolah alias gratis. TK ini bernaung di bawah Yayasan Ukhuwah dimana Yayasan ini juga mengembangkan delapan TK terbuka lainnya di sekitar kawasan Kabupaten/Kota Bekasi.Kurikulum dan biaya operasional sekolah diatur oleh Yayasan.
Pada kunjungan tersebut, kami berkesempatan untuk berbincang dengan kepala sekolahnya,
(KEPALA SEKOLAH)

terdapat beberapa kendala dan masalah yang dialami oleh TK tersebut. Salah satunya adalah tempat atau bangunan dari TK.Sekolah ini tidak memiliki bangunan sendiri. Gedung sekolah merupakan sebuah rumah yang dipinjamkan untuk jangka waktu 5 tahun. Masa pinjam akan berakhir pada tahun 2011.
Dalam pengoperasiannya, TK terbuka ini di didukung oleh 4 (empat) orang guru, sudah termasuk kepala sekolahnya yang berhati mulia tanpa dibayar atau digaji sekalipun. Tingkatan TK tersebut adalah B untuk umur 5 – 6 tahun. Waktu belajar hanya 3 (tiga) kali seminggu. Jumlah murid yang ada saat ini sebanyak 16 anak.
Dari hasil pertemuan pertama, terbuka jalan untuk sedikit membantu operasional sekolah tersebut, bantuan ini sifatnya hanya dari kita untuk kita. Kami juga mempunyai sebutan untuk adik-adik TK ukhuwah yaitu “SAHABAT KECIL (SACIL)”.
Pada kunjungan kami yang kedua, tanggal 26-10-2010 hari selasa, sekaligus mengajak adik-adik untuk memperingati hari sumpah pemuda. Acara kunjungan ini kami isi dengan sedikit pengetahuan tentang macam-macam sampah dengan alat peraga seadanya,  dengan tujuan mengajak adik-adik untuk terbiasa memisahkan sampah sebelum dibuang ke tempat sampah.
Lanjutan kunjungan kami, adalah dalam rangka peringatan hari sumpah pemuda pada tanggal 28 Oktober 2010. Kami mengajak adik-adik untuk bermain 2 (dua) macam permainan sederhana yang tujuannya untuk melatih kerjasama dalam menjalankan permainan tersebut. Dua permainan tersebut adalah menyusun puzzle dan memasukkan bola pada keranjang sesuai warna keranjangnya. Kegiatan dimulai dengan story telling mengenai arti dari peringatan Sumpah Pemuda yang diceritakan dengan gaya bahasa sederhana. Seluruh kegiatan ini dipandu oleh anggota BK Peduli dengan dibantu oleh guru-guru untuk mengelompokkan siswa.
Seluruh kegiatan ini diikuti adik-adik dengan sangat antusias. Semoga kegiatan kecil yang kami lakukan dapat bermanfaat bagi adik-adik dari TK Ukuwah untuk mempercerdas dan menambah pengetahuan dalam bidang pendidikan seperti Pemuda dan Pemudi yang terdahulu yang berjuang mencerdaskan bangsa….MERDEKA.

SEJARAH SINGKAT YAYASAN UKHUWAH

Ukhuwah adalah lembaga sosial pengelola dan penghimpun donasi masyarakat berupa :
-dana sosial
-infaq
-shodaqoh
-wakaf
-hibah
-fidyah 
-Dan yang lainnya 
Ukhuwah sekaligus menyalurkan kepada yang berhak menerimanya.
Didirikan dengan Akte Notaris: Dr. H.M. Ridwan RA, SH No.2 tanggal 2 April 1996 dirubah dengan Akte Notaris: Fawzia Azhari, SH No.8 tanggal 31 Agustus 2006. SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, No.C-1783.HT.01.02.TH.2007 Tgl. 8 Juni 2007. Surat Keterangan Domisili Yayasan No. 503/34-KL.KJ/III/2013 Tgl. 26 Maret 2013. Surat Keterangan Terdaftar Dinas Sosial Kota Bekasi No. 466.4/2-35 PS/IX/2013. Penetapan Terdaftar Sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat No. 062 / 4079 / PPSKS / 2013.