Tampilkan postingan dengan label #tahfidz. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label #tahfidz. Tampilkan semua postingan

Senin, 10 Oktober 2016

PERBEDAAN ZAKAT, INFAQ, SHADAQAH.

Assalamualaikum para pembaca, kali ini ukhuwah akan membagikan sedikit informasi tentang perbedaan Zakat, Infaq, dan Shadaqah. banyak masyarakat awam yang belum mengetahui dengan jelas tentang perbedaan dari ketiganya. Semoga dengan adanya informasi yang Ukhuwah buat ini bisa menambah informasi serta wawasan. tanpa panjang lebar mari kita bahas secara rinci satu persatu :

Istilah Shadaqah, Zakat dan Infaq menunjuk kepada satu pengertian yaitu sesuatu yang dikeluarkan. Zakat, Infaq dan Shadaqah memiliki persamaan dalam peranannya memberikan kontribusi yang signifikan dalam pengentasan kemiskinan. Adapun perbedaannya yaitu zakat hukumnya wajib sedangkan infaq dan Shadaqah hukumnya sunnah. Atau Zakat yang dimaksudkan adalah sesuatu yang wajib dikeluarkan, sementara Infaq dan Shadaqah adalah istilah yang digunakan untuk sesuatu yang tidak wajib dikeluarkan. Jadi pengeluaran yang sifatnya sukarela itu yang disebut Infaq dan Shadaqah. Zakat ditentukan nisabnya sedangkan Infaq dan Shadaqah tidak memiliki batas, Zakat ditentukan siapa saja yang berhak menerimanya sedangkan Infaq boleh diberikan kepada siapa saja.

Perbedaannya juga dapat dicermati antara lain yaitu :

  1. Zakat, sifatnya wajib dan adanya ketentuannya/batasan jumlah harta yang harus zakat dan siapa yang boleh menerima. 
  2. Infaq, sumbangan sukarela atau seikhlasnya (materi).
  3. Shadaqah, lebih luas dari infaq, karena yang disedekahkan tidak terbatas pada materi saja.
Pengertian Shadaqah, Zakat dan Infaq :

1. Shadaqah
Shadaqah berasal dari kata shadaqa yang berarti benar. Orang yang suka bersedekah adalah orang yang benar pengakuan imannya. Adapun secara terminologi syariat shadaqah makna asalnya adalah tahqiqu syai'in bisyai'i, atau menetapkan/menerapkan sesuatu pada sesuatu. Sikapnya sukarela dan tidak terikat pada syarat-syarat tertentu dalam pengeluarannya baik mengenai jumlah, waktu dan kadarnya. Atau pemberian sukarela yang dilakukan oleh seseorang kepada orang lain, terutama kepada orang-orang miskin setiap kesempatan terbuka yang tidak ditentukan jenis, jumlah maupun waktunya, sedekah tidak terbatas pada pemberian yang bersifat material saja tetapi juga dapat berupa jasa yang bermanfaat bagi orang lain. Bahkan senyum yang dilakukan dengan ikhlas untuk menyenangkan orang lain termasuk kategori sedekah. Shadaqoh mempunyai cakupan yang sangat luas dan digunakan Al-Qur'an untuk mencakup segala jenis sumbangan. Shadaqah ialah segala bentuk nilai kebajikan yang tidak terikat oleh jumlah, waktu dan juga yang tidak terbatas pada materi tetapi juga dapat dalam bentuk non materi, misalnya menyingkirkan rintangan di jalan, menuntun orang yang buta, memberikan senyuman dan wajah yang manis kepada saudaranya, menyalurkan syahwatnya pada istri. 

Sedekah berarti memberi derma, termasuk memberikan derma untuk mematuhi hukum dimana kata zakat digunakan didalam Al-Qur'an dan Sunnah. Zakat telah disebut pula sedekah karena zakat merupakan sejenis derma yang diwajibkan sedangkan sedekah adalah sukarela, zakat dikumpulkan oleh pemerintah sebagai suatu pengutan wajib, sedegkan sedekah lainnya dibayarkan secara sukarela. Jumlah dan nisab zakat di tentukan, sedangkan jumlah sedekah yang lainya sepenuhnya tergantung keinginan yang menyumbang.
Pengertian sedekah sama dengan pengertian infaq, termasuk juga hukum dan ketentuan-ketentuannya. Hanya saja shadaqoh mempunyai makna yang lebih luas lagi dibanding infaq. Jika infaq berkaitan dengan materi, sedekah memiliki arti lebih luas, menyangkut juga hal yang bersifat nonmateriil. 
Hadits riwayat Imam Muslim dari Abu Dzar, Rasulullah menyatakan : "jika tidak mampu bersedekah dengan harta, maka membaca tasbih, takbir, tahmid, tahlil, berhubungan suami-istri, atau melakukan kegiatan amar ma’ruf nahi munkar adakah sedekah".
Dalam hadist Rasulullah memberi jawaban kepada orang-orang miskin yang cemburu terhadap orang kaya yang banyak bershadaqah dengan hartanya, beliau bersabda : "Setiap tasbih adalah shadaqah, setiap takbir shadaqah, setiap tahmid shadaqah, setiap amar ma'ruf adalah shadaqah, nahi munkar shadaqah dan menyalurkan syahwatnya kepada istri shadaqah". (HR. Muslim)


2. Zakat
Zakat secara bahasa (lughat), berarti : tumbuh, berkembang dan berkah (HR. At-Tirmidzi)atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan.
Seorang yang membayar zakat karena keimanannya nicaya akan memperoleh kebaikan yang banyak. Allah SWT berfirman : "Pungutlah zakat dari sebagian kekayaan mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka". (QS : At-Taubah : 103)
Sedangkan menurut terminologi syari'ah (istilah syara') zakat berarti kewajiban atas harta atau kewajiban atas sejumlah harta tertentu untuk kelompok tertentu dalam waktu tertentu.
Zakat juga berarti derma yang telah ditetapkan jenis, jumlah dan waktu suatu kekayaan atau harta yang wajib diserahkan dan pendayagunaannya pun ditentukan pula, yaitu dari umat Islam untuk umat Islam. Atau Zakat adalah nama dari sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu (nishab) yang diwajibkan Allah SWT untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula (QS. 9:103 dan QS. 30:39)
Ulama' Hanafiyyah mendefinisikan zakat dengan menjadikan hak milik bagian harta tertentu dan harta tertentu untuk orang tertentu yang telah ditentukan oleh Syari' karena Allah.
Demikian halnya menurut mazhab Imam Syafi'i zakat adalah sebuah ungkapan keluarnya harta atau tubuh sesuai dengan secara khusus. Sedangkian menurut mazhab Imam Hambali, zakat ialah hak yang wajib dikeluarkan dari harta yang khusus untuk kelompok yang khusus pula, yaitu kelompok yang disyaratkan dalam Al-Qur'an. Zakat mempunyai fungsi yang jelas untuk menyucikan atau membersihkan harta dan jiwa pemberinya.


3. Infaq
Infaq berasal dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan sesuatu (harta) untuk kepentingan sesuatu. Menurut terminologi syariat, infaq berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan Islam. Jika zakat ada nishabnya, infaq tidak mengenal nishab.
Infaq dikeluarkan setiap orang yang beriman, baik yang berpenghasilan tinggi maupun rendah, apakah ia di saat lapang maupun sempit (QS. 3:134)
Jika zakat harus diberikan pada mustahik tertentu (8 asnaf), maka infaq boleh diberikan kepada siapapun. Misalnya, untuk kedua orang tua, anak-yatim, dan sebagainya (QS. 2:215) 
Infaq adalah pengeluaran sukarela yang di lakukan seseorang, setiap kali ia memperoleh rizki, sebanyak yang ia kehendakinya. Allah memberi kebebasan kepada pemiliknya untuk menentukan jenis harta, berapa jumlah yang yang sebaiknya diserahkan.
Terkait dengan infak ini Rasulullah SAW bersabda : ada malaikat yang senantiasa berdo'a setiap pagi dan sore : "Ya Allah SWT berilah orang yang berinfak, gantinya. Dan berkata yang lain : "Ya Allah jadikanlah orang yang menahan infak, kehancuran". (HR. Bukhori)



REFERENSI : -As Shiddieqy, Hasbi. 1984. Pedoman Zakat. Jakarta : Bulan Bintang.
                   -Yusuf Qardawi, Hukum Zakat, (Jakarta : Litera Antar Nusa, 2004), hal. 34.
                   -Al-Quran

Demikian sedikit informasi yang bisa ukhuwah sampaikan kurang lebihnya mohon dimaafkan. waasalamualaikum Wr.Wb


BY:UKHUWAH

Rabu, 05 Oktober 2016

TIPS UNTUK MENJAGA HAFALAN AL-QUR'AN




Berikut adalah beberapa Tips untuk menjaga hafalan Al-Qur’an. semoga bermanfaat buat anda khususnya dan buat kita semua yang memiliki tekad yang kuat dalam menghafalkan Al-Qur’an :
  1. Pengaturan waktu
Pandai mengatur waktu akan dapat membantu seorang penghafal Al-Qur’an dalam memelihara hafalannya. Mengatur waktu untuk mengulang-ulang hafalan yang senantiasa terus berkelanjutan, harus terus dilakukan oleh seorang penghafal Al-Qur’an. Biasakan jangan melewatkan waktu tanpa melakukan hal-hal yang bermanfaat. Rasulullah SAW telah memperingatkan, bahwa hafalan Al-Qur’an akan lebih cepat hilang  dan lepas bila dibandingkan dengan seekor onta yang terikat kuat apa bila dia tidak selalu mengulang-ulang hafalannya tersebut. “ Jagalah Al-Qur’an, demi Yang jiwaku berada di tangan-Nya, Al-Qur’an itu lebih cepat lepas dari pada seekor onta dari ikatannya” (H.R. Bukhari)
  1. Menyediakan waktu khusus
Dalam proses muraja’ah (mengulang) hafalan, seorang penghafal Al-Qur’an harus menyediakan waktu khusus, misalnya sebelum atau sesudah subuh, sebelum tidur, sebelum dan sesudah shalar fardhu. Siapapun dia, bila mana sedang menekuni suatu pekerjaan dan memberikan porsi waktu yang khusus, maka dia akan mendapatkan hasil yang tidak akan mengecewakannya. Tengoklah bagaimana kehidupan para Ulama terdahulu dalam pengaturan waktu, sehingga mereka dapat mewariskan karya-karya besar mereka yang sampai hari ini masih menjadi rujukkan. Sabagian mereka wafat diusainya yang belum begitu lanjut, akan tetapi mereka dapat menulis dan menyusun banyak kitab.
  1. Wirid Al-Qur’an
Selain menyediakan waktu khusus, seorang penghafal Al-Qur’an harus memperbanyak tilawah, dia harus memiliki wirid Al-Qur’an yang rutin dia lakukan setiap hari. Usahakan dapat membaca Al-Qur’an minimal satu juz setiap hari, sehingga dalam waktu tiga puluh hari / satu bulan anda akan mengkhatamkan tilawah Al-Qur’an. Sering membaca Al-Qur’an akan dapat memudahkan seseorang dalam menghafal Al-Qur’an.
  1. Menjadi Imam Shalat
Hafalan anda akan selalu melekat dalam ingatan  anda apabila selalu anda baca dalam shalat, khususnya saat shalat malam atau qiyamullail. Terlebih saat menjadi imam shalat tarawih di suatu masjid yang antara pengurus jamaah meresa tidak keberatan bila mana sang iman membaca satu juz untuk setiap malamnya.
  1. Mengajarkan orang lain
Salah satu cara yang paling efektif dalam menjaga hafalan adalah mengajarkan orang lain, karena pada saat mendengarkan hafalan muridnya, maka secara tidak langsung dia sedang mengulang-ulang hafalan.
  1. Mendengarkan bacaan orang lain
Banyak mendengar akan memudahkan kita menghafal, cepat hafal, selain sering membaca juga karena sering mendengar bacaan orang lain. Buatlah kesepakan atau janji bersama teman anda yang sedang menghafal Al-Qur’an untuk saling menyimak, sehingga bila mana anda atau teman anda keliru dalam membaca maka saat itulah anda berdua akan saling mengoreksi.
  1. Mendengarkan kaset atau CD Al-Qur’an
Pilihlah salah satu bacaan syaikh terkenal, yang tilawahnya tersebar di seluruh dunia dan cenderung diminati lagunya dalam membaca Al-Qur’an, seperti Syaikh Mahmud Khalil Al-Hushari, Syaikh Muhammad Siddiq Al-Minsyawi, Syaikh Abdullah bin Ali Bashfar, Syaikh Abdurrahman Al-Hudzaifi, Syaikh Suud Syuraim, Syaikh Abdurrahman Al-Sudais dll.
  1. Membaca sejarah para penghafal Al-Qur’an
Untuk memberikan motivasi dan semangat baru maka anda juga harus membaca perjalanan para ulama dan orang-orang yang menghafal Al-Qur’an, anda akan dapat mengambil pelajaran dari pengalaman mereka serta dapat memperbaharui semangat anda.
  1. Membiasakan membaca tanpa melihat Mushaf
Biasakan mengulang hafalan tanpa melihat mushaf, karena bila mana membaca hafalan selalu melihat mushaf maka akan ada ketergantung selalu ingin melihatnya. Kecuali apa bila anda sudah tidak dapat melanjutkan bacaan, maka boleh anda melihat mushaf.
10. Menjauhi kemaksiatan
Jiwa yang selalu berlumuran kemaksiatan dan dosa, sulit untuk menerima cahaya Al-Qur’an, hati yang tertutup disebabkan dosa-dosa yang senantiasa dilakukannya, tidak mudah menerima kebaikan, mentadaburi ayat-ayat Al-Qur’an “Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al Qur’an ataukah hati mereka terkunci?” (Q.S. Muhammad : 24) Dalam sejarah tercatat bahwa Imam Syafi’i rahimuhullah tergolong ulama yang memiliki kecepatan dalam menghafal, bagaimana dia mengadu kepada gurunya, Waki’, suatu hari dia mengalami kelambatan dalam menghafal. Maka gurunya lalu memberikan obat mujarrab, yaitu agar dia meninggalkan perbuatan maksiat dan mengosongkan hati dari setiap penghalang antara dia dan Tuhannya. Imam Syafi’i rahimahullah berkata : Aku mengadu kepada (guruku) Waki’ atas buruknya hafalanku Maka diapun memberiku nasihat agar aku meninggalkan kemaksiatan Dia memberitahuku bahwa ilmu itu adalah cahaya Dan cahaya Allah tidak akan diberikan kepada orang yang bermaksiat. Wallahu ‘alam bishshawab.