Tampilkan postingan dengan label #tk. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label #tk. Tampilkan semua postingan

Senin, 10 Oktober 2016

FOGGING GRATIS BENTUK KEPERDULIAN UKHUWAH TERHADAP KESEHATAN MASYARAKAT

Senin,11 Oktober 2016

 


         Ukhuwah tidak pernah berhenti memperhatikan kesehatan masyarakat.  Bekerja sama dengan Koperasi Syariah ukhuwah serta anggota ProIBU, ukhuwah kembali berkhidmat kepada masyarakat dengan menyelenggarakan kegiatan fogging gratis di RT05/RW07 Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi-Jawa Barat. Masyarakat sangat antusias dan bersyukur dengan adanya kegiatan ini. Mereka merasa sangat terbantu dalam membasmi nyamuk penyebab terjangkitnya demam berdarah.  "Programnya baik, kalau bisa berkala diadakan disini" kata Pak Karyadi, selaku Ketua RT 05. Semoga ukhuwah dapat terus memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan .



By:Ukhuwah

PENGERTIAN DAN MACAM-MACAM ZAKAT


Kali ini ukhuwah akan membagikan sedikit informasi tentang macam-macam zakat serta penjelasan tentang zakat . berikut merupakan uraian tentang macam-macam zakat serta penjelasan tentang zakat :

Macam Macam Zakat

Secara garis besar zakat dibagi menjadi dua macam yaitu sebagai berikut.
  1. Zakat mal (zakat harta), yaitu zakat emas, perak, binatang, tumbuh-tumbuhan (buah-buahan dan biji-bijian), dan barang perniagaan.
  2. Zakat nafs, yaitu zakat jiwa yang dinamai juga dengan zakat fitrah (zakat yang diberikan berkenaan dengan telah selesainya mengerjakan puasa Ramadan).
Secara terperinci macam-macam zakat ada 8 (delapan) jenis yaitu sebagai berikut.
a. Zakat an’am (binatang).
b. Zakat emas dan perak.
c. Zakat bahan makanan yang mengenyahgkan (zakat zuru).
d. Zakat buah-buahan.
e. Zakat harta perniagaan.
f. Zakat hasil tambang (zakat madin).
g. Zakat harta terpendam (zakat rikaz).
h. Zakat fitrah

Penjelasan Macam-Macam Zakat

a. Zakat an’am (binatang ternak)

Binatang ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya meliputi unta, sapi, kerbau, dan kambing. Syarat wajib zakat atas pemilik binatang tersebut adalah sebagai berikut.
  1. Islam.
  2. Merdeka.
  3. 100% milik sendiri dan telah sampai nisab (batas waktu zakat). Dijelaskan dalam hadis Nabi Muhammad saw. yang artinya: “Tidaklah wajib zakat pada harta seseorang sebelum satu tahun dimilikinya.” (HR Daruqutni).
  4. Digembalakan di rumput tanpa beli.
    Binatang yang dipakai membajak sawah atau menarik gerobak tidak wajib dikenakan zakat. Ditegaskan oleh Nabi Muhammad saw., “Tidaklah ada zakat bagi sapi yang dipakai bekerja.” (HR Abu Daud dan Daruqutni).
    Nisab binatang-binatang ternak tersebut sebagai berikut.
Nisab binatang-binatang ternak tersebut sebagai berikut.
1. Unta
NISAB
ZAKAT YANG HARUS DIBAYAR
UMUR
5-91 ekor kambing2 tahun lebih
10-142 ekor kambing2 tahun lebih
15-193 ekor kambing2 tahun lebih
20-244 ekor kambing2 tahun lebih
25-351 ekor anak unta1 tahun lebih
36-451 ekor anak unta2 tahun lebih
46-601 ekor anak unta3 tahun lebih
61-751 ekor anak unta4 tahun lebih
76-902 ekor anak unta2 tahun lebih
91-1202 ekor anak unta3 tahun lebih
1213 ekor anak unta2 tahun lebih
Mulai dari 121 ekor, setiap 40 ekor unta, zakatnya satu ekor anak unta berumur 2 (dua) tahur lebih, kemudian dihitung setiap 50 ekor unta, zakatnya seekor anak unta berumur tiga tahur. Demikianlah yang tercantum dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari.
2. Sapi dan Kerbau
NISABZAKAT YANG HARUS DIBAYARUMUR
30-391 ekor anak sapi/seekor kerbau2 tahun lebih
40-591 ekor anak sapi/seekor kerbau2 tahun lebih
60-692 ekor anak sapi/dua ekor kerbau1 tahun lebih
702 ekor anak sapi/dua ekor kerbau2 tahun lebih
Selanjutnya setiap 30 ekor sapi/kerbau, zakatnya 1 ekor anak sapi/kerbau. Kemudian setiap 40 ekor sapi atau kerbau, zakatnya 1 ekor anak sapi/kerbau. Demikian diriwayatkan oleh lima ahli hadits.
3. Kambing
NISABZAKAT YANG HARUS DIBAYARUMUR
40-120
121-200
201-399
400
1 ekor kambing betina
2  ekor kambing betina
3  ekor kambing betina
4  ekor kambing betina
2 tahun lebih
2 tahun lebih
2 tahun lebih
2 tahun lebih
Selanjutnya setiap 100 ekor kambing, zakat yang harus dibayarkan adalah satu ekor kambing biasa umur 2 tahun lebih. Demikianlah menurut hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad, Bukhari dan Nasa’i.

b. Zakat emas dan perak

Syarat wajib zakat bagi pemiliknya adalah sebagai berikut.
  • Islam.
  • Merdeka.
  • 100% miliknya, telah sampai nisab, dan telah dimiliki selama satu tahun sebagaimana firman Allah swt. dalam Surah At Taubah Ayat 34 yang artinya: “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya padajalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (QS At Taubah: 34)
Ketentuan zakat emas dan perak adalah sebagai berikut.
1. Nisab emas 20 misqal (93,6 gram), zakatnya 2,5% dan sama dengan 0,5 misqal.
2. Nisab perak 200 dirham (624 gram), zakatnya 2,5% atau sama dengan 5 dirham (15,6 gram).
3. Zakat bahan makanan yang mengenyangkan ( zakat zuru).

c. Zakat buah-buahan

Zakat buah-buahan meliputi buah kurma dan buah anggur. Tentang zakat buah-buahan diterangkan dalam Al Quran, “Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila berbuah, dan tunaikanlah haknya dari memetik hasilnya (dengan menyedekahkan kepada fakir-miskin) dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebihan.” (QS A1 An’am: 141). Dijelaskan pula dalam hadis Nabi Muhammad saw artinya, “Rasulullah telah menyuruh agar menaksir buah anggur itu berapa banyaknya, seperti menaksir buah kurma. Beliau juga menyuruh agar memungut zakat anggur setelah kering, seperti mengambil zakat buah kurma.” (HR Turmuzi).

d. Zakat harta perniagaan

Syarat wajib zakat bagi pemiliknya adalah sebagai berikut.
  • Islam.
  • Merdeka.
  •  100% miliknya, telah sampai nisab dan telah dimiliki selama satu tahun.
    Apabila nilai dagangannya telah mencapai seharga emas 93,6 gram atau harga perak 624 gram, maka wajib dikeluarkan zakatnya.

e. Zakat hasil tambang (zakat madin)

Hasil tambang emas atau perak apabila telah sampai nisabnya, maka wajib dikeluarkan zakatnya pada waktu penambangan dilakukan tanpa harus dimiliki selama satu tahun.

f. Zakat harta terpendam (zakat rikaz)

Apabila kita menemukan harta terpendam seperti emas dan perak, maka wajib mengeluarkan zakatnya 1/5 (20%). Dari Abu Hurairah ra. telah bersabda Rasulullah saw., “Zakat rikaz seperlima.”
(HR Bukhari dan Muslim). Zakat rikaz tidak disyaratkan harus dimiliki selama satu tahun.
Selain itu menurut Imam Maliki, Imam Abu Hanifah, dan Imam Ahmad serta pengikut mereka, bahwa nisab pada harta terpendam tidak menjadi syarat. Hanya Imam Syafi’i yang berpendapat harus sampai nisabnya baru dikeluarkan zakatnya.

g. Zakat Fitrah

Yang dimaksud dengan zakat fitrah ialah zakat pribadi yang dikeluarkan pada sebelum har Idul Fitri dan pembagiannya diprioritaskan untuk fakir miskin karena maksud utamanya adalah untuk membantu fakir miskin pada hari lebaran. Zakat fitrah dikeluarkan untuk setiap orang/jiw= sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter atau boleh diganti dengan uang senilai 2,5 kg beras.
Lain halnya dengan infak dan sedekah yang boleh dilakukan oleh umat Islam kapan saja, di mana saja, baik di saat lapang, maupun di saat sempit tanpa harus menunggu satu tahun dan sesuai dengan ketentuan. Inti dari infak, sedekah, dan wakaf adalah serupa dengan zakat yaitu memberi dengan kerelaan hati serta membersihkan hati dari sifat kikir dan batil.
Demikian penjelasan yang bisa UKHUWAH sampaikan tentang .Zakat – Macam Macam Zakat Dan Penjelasan Terlengkap Semoga postingan ini bermanfaat bagi pembaca dan bisa dijadikan sumber literatur untuk mengerjakan tugas. Sampai jumpa pada postingan selanjutnya.

Minggu, 09 Oktober 2016

KEMANAKAH DONASI YANG ANDA PERCAYAKAN KEPADA UKHUWAH AKAN DISALURKAN ???



KEMANAKAH DONASI YANG ANDA PERCAYAKAN KEPADA UKHUWAH AKAN DISALURKAN ?


Pertanyaan tersebut sering kami dapat dari para donatur UKHUWAH yang mempercayai sebagian hartanya untuk disalurkan kepada yang berhak melalui lembaga UKHUWAH.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, kami akan menjelaskan secara mendetail masalah kemanakah donasi tersebut akan disalurkan ...
Pertama akan kita jelaskan program apa saja yang ada di dalam lembaga UKHUWAH , UKHUWAH memiliki program yang cukup banyak yang telah dibagi menjadi beberapa, bagian diantaranya :

1.UCARE EDU (PENDIDIKAN)

-TK Terbuka
-BESTARI (Beasiswa berprestasi)
-KOMPPAQ(Komunitas pembaca dan penghafal Al-quran)
-BIDIK(Biaya pendidikan)
-Distribusi Pendidikian yang lainnya.

2.UCARE HEALT (KESEHATAN)

-Layanan kesehatan GRATIS
-Layanan fogging GRATIS
-Khitanan massal
-Distribusi Kesehatan yang lainnya.

3.UCARE HUMANITY (KEMANUSIAAN)

-PPM(Peduli pangan masyarakat)
-Distribusi kemanusiaan dan bencana
-Distribusi bantuan musibah
-Program ramadhan UKHUWAH
-Distribusi sosial lainnya.

4.UCARE ORPHAN (ANAK YATIM)

-PANDU YATIM (Penyantunan dana anak yatim)
-PENA YATIM (Pendidikan anak yatim)
-Distribusi program yatim yang lainnya.

5.UCARE POWER (PEMBERDAYAAN)

-ProIBU (Program indonesia berdaya UKHUWAH)
-Program pemberdayaan yang lainnya.

6.UCARE GREEN (LINGKUNGAN HIDUP)

-Sosialisasi&pelatihan lingkungan hidup.

7.UCARE WAKAF

-Wakaf harta
-Wakaf produktif (Uang tunai)



Rabu, 05 Oktober 2016

BERBAGI KECERIAAN DENGAN SACIL (SAHABAT KECIL)

Pada salah satu kesempatan kegiatan sosial kami, Bangsa Kita Peduli untuk bertandang ke salah satu TK di rawa silam, kawasan Bekasi Utara. Menarik bagi kami, TK ini merupakan TK dhuafa, dimana murid-murid yang bersekolah di tempat ini merupakan anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Sistem pembayaran yang diberlakukan disekolah ini adalah sistem bebas pungutan bayaran uang sekolah alias gratis. TK ini bernaung di bawah Yayasan Ukhuwah dimana Yayasan ini juga mengembangkan delapan TK terbuka lainnya di sekitar kawasan Kabupaten/Kota Bekasi.Kurikulum dan biaya operasional sekolah diatur oleh Yayasan.
Pada kunjungan tersebut, kami berkesempatan untuk berbincang dengan kepala sekolahnya,
(KEPALA SEKOLAH)

terdapat beberapa kendala dan masalah yang dialami oleh TK tersebut. Salah satunya adalah tempat atau bangunan dari TK.Sekolah ini tidak memiliki bangunan sendiri. Gedung sekolah merupakan sebuah rumah yang dipinjamkan untuk jangka waktu 5 tahun. Masa pinjam akan berakhir pada tahun 2011.
Dalam pengoperasiannya, TK terbuka ini di didukung oleh 4 (empat) orang guru, sudah termasuk kepala sekolahnya yang berhati mulia tanpa dibayar atau digaji sekalipun. Tingkatan TK tersebut adalah B untuk umur 5 – 6 tahun. Waktu belajar hanya 3 (tiga) kali seminggu. Jumlah murid yang ada saat ini sebanyak 16 anak.
Dari hasil pertemuan pertama, terbuka jalan untuk sedikit membantu operasional sekolah tersebut, bantuan ini sifatnya hanya dari kita untuk kita. Kami juga mempunyai sebutan untuk adik-adik TK ukhuwah yaitu “SAHABAT KECIL (SACIL)”.
Pada kunjungan kami yang kedua, tanggal 26-10-2010 hari selasa, sekaligus mengajak adik-adik untuk memperingati hari sumpah pemuda. Acara kunjungan ini kami isi dengan sedikit pengetahuan tentang macam-macam sampah dengan alat peraga seadanya,  dengan tujuan mengajak adik-adik untuk terbiasa memisahkan sampah sebelum dibuang ke tempat sampah.
Lanjutan kunjungan kami, adalah dalam rangka peringatan hari sumpah pemuda pada tanggal 28 Oktober 2010. Kami mengajak adik-adik untuk bermain 2 (dua) macam permainan sederhana yang tujuannya untuk melatih kerjasama dalam menjalankan permainan tersebut. Dua permainan tersebut adalah menyusun puzzle dan memasukkan bola pada keranjang sesuai warna keranjangnya. Kegiatan dimulai dengan story telling mengenai arti dari peringatan Sumpah Pemuda yang diceritakan dengan gaya bahasa sederhana. Seluruh kegiatan ini dipandu oleh anggota BK Peduli dengan dibantu oleh guru-guru untuk mengelompokkan siswa.
Seluruh kegiatan ini diikuti adik-adik dengan sangat antusias. Semoga kegiatan kecil yang kami lakukan dapat bermanfaat bagi adik-adik dari TK Ukuwah untuk mempercerdas dan menambah pengetahuan dalam bidang pendidikan seperti Pemuda dan Pemudi yang terdahulu yang berjuang mencerdaskan bangsa….MERDEKA.